Cyber Law
Cyber Law adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi
setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum
yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada
saat mulai online dan memasuki dunia cyber ataumaya. Cyber Law sendiri
merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law.
Di Indonesia sendiri tampaknya belum ada satu istilah yang
disepakati. Dimana istilah yang dimaksudkan sebagai terjemahan dari
"cyber law", misalnya, Hukum Sistem Informasi, Hukum Informasi, dan
Hukum Telematika (Telekomunikasi dan Informatika)
Secara yuridis, cyber law tidak sama lagi dengan ukuran dan kualifikasi
hukum tradisional. Kegiatan cyber meskipun bersifat virtual dapat
dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata. Kegiatan
cyber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat
buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian subjek pelakunya harus
dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum
secara nyata.
Undang-Undang Yang Mengatur Cyber Crime
Menjawab tuntutan dan tantangan komunikasi global lewat Internet,
Undang-Undang yang diharapkan (ius konstituendum) adalah perangkat hukum
yang akomodatif terhadap perkembangan serta antisipatif terhadap
permasalahan, termasuk dampak negative penyalahgunaan Internet dengan
berbagai motivasi yang dapat menimbulkan korban-korban seperti kerugian
materi dan non materi. Saat ini, Indonesia belum memiliki Undang -
Undang khusus/ cyber law yang mengatur mengenai cybercrime walaupun
rancangan undang undang tersebut sudah ada sejak tahun 2000 dan revisi
terakhir dari rancangan undang-undang tindak pidana di bidang teknologi
informasi sejak tahun 2004 sudah dikirimkan ke Sekretariat Negara RI
oleh Departemen Komunikasi dan Informasi serta dikirimkan ke DPR namun
dikembalikan kembali ke Departemen Komunikasi dan Informasi untuk
diperbaiki. Tetapi, terdapat beberapa hukum positif lain yang berlaku
umum dan dapat dikenakan bagi para pelaku cybercrimeterutama untuk
kasus-kasus yang menggunakan komputer sebagai sarana.
Pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses
computer dan/atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar,
menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking, hacking,
illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang
memebuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana
dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan).
pasal 362 KHUP
"Barang siapa mengambil suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik
orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam
karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda
paling banyak sembilan ratus rupiah".