Cybercrime adalah sebuah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.
Contoh Kasus Cyber Crime Adalah Pencurian dan Pemakaian Account e-banking
Salah satu kesulitan dari sebuah
ISP (Internet Service Provider) adalah adanya account pelanggan mereka
yang "dicuri" dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian
yang dilakukan secara fisik, "pencurian" account cukup menangkap "User
ID" dan "password"
saja.
Dunia perbankan dalam negeri juga digegerkan dengan ulah Steven
Haryanto, yang membuat situs asli tetapi palsu layanan perbankan lewat
Internet BCA. Lewat situs-situs "Aspal", jika nasabah salah mengetik
situs asli dan masuk ke situs-situs tersebut, identitas pengguna (user
ID) dan nomor identifikasi personal (PIN) dapat ditangkap. Tercatat 130
nasabah tercuri data-datanya, namun menurut pengakuan Steven pada situs
Master Web Indonesia,tujuannya membuat situs plesetan adalah agar publik
memberi perhatian pada kesalahan pengetikan alamat situs,
bukan mengeruk keuntungan.
banyak nasabah BCA yang merasa kehilangan uangnya untuk transaksi yang
tidak dilakukan. Ditengarai, para nasabah itu kebobolan karena
menggunakan fasilitas Internet banking lewat situs atau alamat lain yang
membuka link ke Klik BCA, sehingga memungkinkan user ID dan PIN
pengguna diketahui. Namun ada juga modus lainnya, seperti tipuan nasabah
telah memenangkan undian dan harus mentransfer sejumlah dana lewat
Internet dengan cara yang telah ditentukan penipu ataupun saat kartu ATM
masih di dalam mesin tiba-tiba ada orang lain menekan tombol yang
ternyata mendaftarkan nasabah ikut fasilitas Internet banking, sehingga
user ID dan password diketahui orang tersebut.
Modus kejahatan ini adalah penyalahgunaan user_ID dan password oleh
seorang yang tidak punya hak. Motif kegiatan dari kasus ini termasuk ke
dalam cybercrime sebagai kejahatan "abu-abu". Kasus cybercrime ini
merupakan jenis cybercrime uncauthorized access dan hacking-cracking.
Sasaran dari kasus ini termasuk ke dalam jenis cybercrime menyerang hak
milik (against property). Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah
cybercrime menyerang pribadi (against person).
Beberapa solusi untuk mencegah kasus di atas adalah:
• Penggunaan enkripsi untuk meningkatkan keamanan.
Penggunaan enkripsi yaitu dengan mengubah data-data yang dikirimkan sehingga tidak mudah disadap (plaintext diubah menjadi chipertext). Untuk meningkatkan keamanan authentication (pengunaan user_id dan password), penggunaan enkripsi dilakukan pada tingkat socket. Hal ini akan membuat orang tidak bias menyadap data atau transaksi yang dikirimkan dari/ke server WWW.
• Penggunaan Firewall
Tujuan utama dari firewall adalah untuk menjaga agar akses dari orang tidak berwenang tidak dapat dilakukan. Program ini merupakan perangkat yang diletakkan antara internet dengan jaringan internal. Informasi yang keluar dan masuk harus melalui atau melewati firewall. Firewall bekerja dengan mengamati paker Intenet Protocol (IP) yang melewatinya.
• Perlunya CyberLaw
Cyberlaw merupakan istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain adalah hukum TI (Low of IT), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan hukum Mayantara.
• Melakukan pengamanan sistem melalui jaringan dengan melakukan pengaman FTP, SMTP, Telnet dan pengaman Web Server.
• Penggunaan enkripsi untuk meningkatkan keamanan.
Penggunaan enkripsi yaitu dengan mengubah data-data yang dikirimkan sehingga tidak mudah disadap (plaintext diubah menjadi chipertext). Untuk meningkatkan keamanan authentication (pengunaan user_id dan password), penggunaan enkripsi dilakukan pada tingkat socket. Hal ini akan membuat orang tidak bias menyadap data atau transaksi yang dikirimkan dari/ke server WWW.
• Penggunaan Firewall
Tujuan utama dari firewall adalah untuk menjaga agar akses dari orang tidak berwenang tidak dapat dilakukan. Program ini merupakan perangkat yang diletakkan antara internet dengan jaringan internal. Informasi yang keluar dan masuk harus melalui atau melewati firewall. Firewall bekerja dengan mengamati paker Intenet Protocol (IP) yang melewatinya.
• Perlunya CyberLaw
Cyberlaw merupakan istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain adalah hukum TI (Low of IT), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan hukum Mayantara.
• Melakukan pengamanan sistem melalui jaringan dengan melakukan pengaman FTP, SMTP, Telnet dan pengaman Web Server.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar